Sleman, Transnews.co.id – Berdasarkan Inmendagri 15 Tahun 2022, Kabupaten Sleman menerapkan pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut mulai berlaku dari tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.
Dalam masa PPKM level 4 ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan berbagai langkah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Setelah mengeluarkan Inbup No. 11 Tahun 2022, Pemkab Sleman fokus dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Kamis (10/3/2022), perkembangan COVID-19 dan capaian vaksinasi menjadi fokus pembahasan dalam menanggapi status PPKM level 4 di Sleman.
“Saat ini sleman memasuki ppkm level 4. Selain karena tingginya angka konfirmasi positif di wilayah kita, juga karena tingkat vaksinasi terutama booster yang dinilai masih kurang,” ujarnya
Dalam rakor yang dikuti panewu, kapolsek, danramil, lurah dan kepala puskesmas se-Kabupaten Sleman tersebut juga disampaikan beberapa kendala yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Sleman, di antaranya adalah rendahnya partisipasi terhadap vaksin, khususnya booster (vaksin ketiga).
Adapun langkah yang kini dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyikapi hal tersebut yaitu menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan bersama Kodim 0732/Sleman dan Polres Sleman akan menyelenggarakan kegiatan Gerakan Bersama Vaksinasi Booster di 86 Kalurahan.