Berpotensi Melanggar Hukum: Pengelolaan Bumdes Desa Malangsari Pedes Karawang Tidak Transparan

H. Yakub Ketua BPD Desa Malangsari. (Photo-Jsp)
Sarkowi Direktur Bumdes (berksos) usai memberikan keterangan. (photo-Jsp)
Karawang,transnews.co.id-Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bungasari Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar menjadi pembicaraan banyak pihak, sebab sejak berdiri Tahun 2015,tidak transparan dalam pengelolaan anggarannya.

Hal itu diutarakan oleh Ketua BPD Desa Malangsari H.Yakub saat bincang bincang bersama crew TransNews di kediamannya baru baru ini.

“Penganggaran serta pengalokasian dana sebagai modal untuk usaha bumdes saya nilai Tidak transparan sehingga banyak warga mempertanyakanya,”kata H. Yakub,seraya menambahkan banyak warga Menduga adanya permainan kotor yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.

H.Yakub sekaligus pengawas Bumdes Bungasari mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 Bumdes tidak ada pengurusnya, baik Direktur, Sekretaris maupun Bendahara.

“Adapun mengenai modal usaha atau anggaran untuk Bumdes menurut pengakuan Kepala Desa masih ada dalam rekening, alasannya untuk pengamanan dan menyelamatkan,”kata H.Yakub.

H. Yakub menambahkan, dilain waktu saat ditanya ulang mengenai dana untuk Bumdes Kades mengatakan uang tersebut sudah dialokasikan untuk pembelian mesin perontog /sintok.

“Tapi mana mesin perontognya dan harusnya ada laporan kepihak BPD atau Bumdes dan selama ini pihak pengawas Bumdes tidak pernah menerima laporan atau salinan SPJ nya,” Ucap H.Yakub.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com