Berpotensi Melanggar Hukum: Pengelolaan Bumdes Desa Malangsari Pedes Karawang Tidak Transparan

Masih menurut H. Yakub, dirinya sudah berulang kali menegur serta memberi masukan agar dana atau anggaran untuk modal Bumdes diberikan kepada yang memiliki otoritas yang mempunyai kewenangan.

Hal itu sesuai dengan Permendagri No 39 tahun 2010 tentang pengelolaan Bumdes, yaitu anggaran dasar, yang memuat paling sedikit rincian nama, tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha dan kepengurusan,” jelas H. Yakub.

Ditempat terpisah Sarkowi Direktur Bumdes Saribunga Priode tahun 2017 mengaku dirinya selama aktif menjadi Direktur dibumdes baru satu kali menerima anggaran dana sebagai penyertaan modal usaha.

Dana tersebut kata Sarkowi sudah dialokasikan kebeberapa item kegiatan, diantaranya domba, mesin jahit, simpan pinjam dan seterusnya.

“Hal ini disampaikan agar pengurus Bumdes periode 2017 tidak menerima dampak serta resiko hukum, jika ada kecurangan terkait anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk modal Bumdes,”pungkas Sarkowi.

Hingga berita ini diturunkan,Kepala Desa Malangsari terkait persoalan Bumdes yang diduga berpotensi melanggar hukum, sebab pengelolaannya tidak transparan,belum bisa dikonfirmasi.(Ysf) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com