Bersenggolan di Jalan, Pengendara Motor di Bogor Ditusuk

Lebih lanjut, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Ciampea dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Beben.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait