Lebih lanjut, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Ciampea dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Beben.