Bertemu Sembilan Tokoh Muslim Kab.Poso: Inilah Penjelasan Kapolda Sulteng

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Syafril Nursal, SH.MH secara virtual menerima kunjungan sembilan tokoh muslim Kab. Poso yang membawa aspirasi masyarakat Poso.

Mereka diterima langsung Wakapolda Sulteng didampingi Irwasda Polda Sulteng dan beberapa pejabat utama di Ruang rapat Kapolda Sulteng Senin (8/6/2020)

Ditempat terpisah pertemuan virtual juga menyertakan rombongan Keluarga Korban penembakan di Kilo 9 Desa Kawende Kec. Poso pesisir utara Kab. Poso yaitu sdr. Agus, sdr. Fardil dIdampingi Kepala Dusun Sepatuo sdr. Yunus yang berada di Villa Sutan raja Palu,

Sembilan tokoh muslim Kab. Poso tersebut dipimpin Ketua MUI Kab. Poso KH. Arifin Toamaka, H. Adenan Arsal, Abdul Umar, Ustad Amin Adenan, Ustadz Jamil Adenan, Ustadz Hasannudin, Hamzah, Iki Adenan dan satu orang mantan combatan MIT Poso Yudi Parsam,

Banyak aspirasi yang disampaikan tokoh muslim Poso kepada Kapolda Sulteng antara lain meminta tuntasnya operasi Tinombala agar tidak berkepanjangan, karena masyarakat merasa tidak aman ke Gunung biru bertemu kelompok MIT Poso dibunuh dan disembilih, dibawah juga turut tidak merasa aman karena dengan adanya rentetan peristiwa yang mengorbankan masyarakat,” Jelas Ustad Adenan Arsal.

Adanya pondok pesantren yang tidak sesuai kepentingan masyarakat Poso silahkan tinggalkan Kabupaten Poso, Kesbangpol Kabupaten Poso harus berani mengambil Tindakan, Kementrian Agama agar melakukan cek kurikulum Pendidikan pondok pesantren tersebut.

“Mohon diberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan di Poso agar mereka merasa diperhatikan, aparat harus kita dukung jangan sampai negara ini malu karena adanya tindakan oknum yang hanya beberapa gelintir di hutan Poso, sehingga menimbulkan kesan konflik poso ini seolah-olah diperlihara,”ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com