Oleh : T. Farida Rachmayanti, Anggota DPRD F- PKS
Depok – Lebih dari dua dasawarsa, atau tepatnya genap berusia 24 tahun DPRD Kota Depok menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Tahun 2023 ini DPRD Kota Depok berusia 24 tahun. Sudah lebih dari dua dasawarsa DPRD Kota Depok menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yg dijalankan dalam rangka representasi rakyat Kota. Dan untuk menjalankan fungsinya maka anggota DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
Berkaitan dengan fungsi pengawasan anggota DPRD harus memastikan bagaimana pelaksanaan perda, peraturan walikota dan peraturan perundangan yg terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu juga membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja antara anggota DPRD dengan perangkat daerah.
Kinerja DPRD Kota Depok tidak bisa lepas dari kualitas dan kinerja anggotanya. Karenanya mereka diatur oleh kode etik dalam bersikap dan berperilaku. Diantaranya mereka harus memenuhi
ketentuan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, mempertahankan keutuhan Negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Keempat, memiliki integritas tinggi dan jujur dan lain-lain