Bhabinkamtibmas dan 3 Pilar di Jember Berhasil Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Bhabinkamtibmas dan 3 pilar di Jember berhasil mediasi penyelesain masalah batas tanah warga pancakarya
Bhabinkamtibmas dan 3 pilar di Jember berhasil mediasi penyelesain masalah batas tanah warga pancakarya

JEMBER,transnews.co.id – Konflik yang melibatkan masalah batas tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh 3 pilar desa setempat.

Mediasi yang juga diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW juga menghasilkan kesepatan antara dua warga desa Pancakarya, Sulhan (48) dan Kamijan (54) yang terlibat perselisihan mengenai batas tanah yang berdampingan.

Bhabinkamtibmas Pancakarya, Brigadir Riky mengatakan perselisihan ini bermula ketika Sulhan mengadukan Kamijan bahwa Kamijan telah melanggar batas tanah yang seharusnya miliknya.

BACA JUGA :  Polres Tuban Beri Konseling dan Pendampingan Psikologi Korban Gempa

Konflik tersebut menciptakan ketegangan di antara kedua pihak dan mengancam keharmonisan di lingkungan desa.

Menyadari pentingnya penyelesaian konflik ini, Brigadir Riky bersama dengan perangkat desa dan Babinsa segera mengambil langkah untuk mengadakan mediasi.

Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak di rumah Kepala Desa Pancakarya, Ir.Mokh Agus Salim.

Dalam mediasi ini, Brigadir Riky bersama 3 Pilar, yang terdiri dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, bertindak sebagai penengah.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisatawan Melonjak, Kapolres Jember Himbau Masyarakat

Mediasi berlangsung dalam suasana yang penuh kesabaran dan keterbukaan, dengan tujuan utama untuk mencapai kesepakatan damai dan kekeluargaan.

Brigadir Riky menjelaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Setelah melalui diskusi yang panjang dan mendalam, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *