JEMBER,transnews.co.id – Konflik yang melibatkan masalah batas tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh 3 pilar desa setempat.
Mediasi yang juga diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW juga menghasilkan kesepatan antara dua warga desa Pancakarya, Sulhan (48) dan Kamijan (54) yang terlibat perselisihan mengenai batas tanah yang berdampingan.
Bhabinkamtibmas Pancakarya, Brigadir Riky mengatakan perselisihan ini bermula ketika Sulhan mengadukan Kamijan bahwa Kamijan telah melanggar batas tanah yang seharusnya miliknya.
Konflik tersebut menciptakan ketegangan di antara kedua pihak dan mengancam keharmonisan di lingkungan desa.
Menyadari pentingnya penyelesaian konflik ini, Brigadir Riky bersama dengan perangkat desa dan Babinsa segera mengambil langkah untuk mengadakan mediasi.
Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak di rumah Kepala Desa Pancakarya, Ir.Mokh Agus Salim.
Dalam mediasi ini, Brigadir Riky bersama 3 Pilar, yang terdiri dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, bertindak sebagai penengah.
Mediasi berlangsung dalam suasana yang penuh kesabaran dan keterbukaan, dengan tujuan utama untuk mencapai kesepakatan damai dan kekeluargaan.
Brigadir Riky menjelaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Setelah melalui diskusi yang panjang dan mendalam, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.