Bhabinkamtibmas dan 3 Pilar di Jember Berhasil Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Bhabinkamtibmas dan 3 pilar di Jember berhasil mediasi penyelesain masalah batas tanah warga pancakarya
Bhabinkamtibmas dan 3 pilar di Jember berhasil mediasi penyelesain masalah batas tanah warga pancakarya

Sulhan dan Kamijan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Mereka setuju untuk memasang batas baru yang telah disepakati bersama.

Kamijan, yang diadukan oleh Sulhan, mengakui kesalahannya dan bersedia memperbaiki batas tanah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Saat penyelesaain mediasi di rumah Kepala Desa Pancakarya
Saat penyelesaain mediasi di rumah Kepala Desa Pancakarya

Kesepakatan ini diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi dan menghormati hasil mediasi.

Dengan demikian, konflik yang sempat mengganggu ketenangan di Desa Pancakarya berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui jalur hukum yang lebih formal dan memakan waktu.

BACA JUGA :  Cegah Peredaran Narkotika dan Okerba, Polres Jember Dirikan Posko Konsultasi Narkoba

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga desa yang melihat bahwa penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan di lingkungan mereka.

Kepala Desa Pancakarya, Ir.Mokh Agus Salim, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Brigadir Riky dan seluruh nya atas inisiatif dan upaya mereka dalam menyelesaikan masalah ini.

Masalah ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana mediasi dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

BACA JUGA :  Kapolres Jember Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023

Brigadir Riky dan 3 Pilar Desa Pancakarya berhasil menunjukkan bahwa kehadiran polisi dan perangkat desa yang proaktif dalam mediasi konflik dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa yang terjadi di Desa Pancakarya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *