Sulhan dan Kamijan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Mereka setuju untuk memasang batas baru yang telah disepakati bersama.
Kamijan, yang diadukan oleh Sulhan, mengakui kesalahannya dan bersedia memperbaiki batas tanah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kesepakatan ini diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi dan menghormati hasil mediasi.
Dengan demikian, konflik yang sempat mengganggu ketenangan di Desa Pancakarya berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui jalur hukum yang lebih formal dan memakan waktu.
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga desa yang melihat bahwa penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan di lingkungan mereka.
Kepala Desa Pancakarya, Ir.Mokh Agus Salim, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Brigadir Riky dan seluruh nya atas inisiatif dan upaya mereka dalam menyelesaikan masalah ini.
Masalah ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana mediasi dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Brigadir Riky dan 3 Pilar Desa Pancakarya berhasil menunjukkan bahwa kehadiran polisi dan perangkat desa yang proaktif dalam mediasi konflik dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa yang terjadi di Desa Pancakarya.