Bijak Dalam Memilih Pemimpin Bangsa

Anies Baswedan

Moralitas berbicara tentang akhlaq (etika, budi pekerti, sopan santun, perilaku, loyalitas, dedikasi, kerukunan dan kebersamaan)

Kapasitas berbicara tentang kedudukan dan kewenangan dalam menjalankan kekuasaan.

Kapabilitas berbicara tentang pengetahuan (knowledge), kebijakan (wisdom), skill (keterampilan), manajerial, leadership, kemampuan komunikasi dan kemampuan negosiasi.

Popularitas berbicara tentang personifikasi individu pemimpin dalam kaitannya dengan jaringan sosial kemasyarakatan yang membumi/mengakar rumput (grassroots)

Aseptabilitas berbicara tentang penerimaan, penghargaan dan dukungan luas dari masyarakat.

BACA JUGA :  Hardiono: Kehadiran AMIN di Depok Jadi Titik Tolak Perubahan

Dari kriteria penilaian dan pengukuran ke-6 aspek tersebut, semuanya ada pada sosok Anis Baswedan. Ia tidak diragukan memiliki semua kriteria yang disebutkan di atas. Kita bisa melihatnya dari rekam jejak beliau yang selama ini kita saksikan. Kita juga bisa membuktikannya dari wujud kinerja beliau sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sarat akan prestasi yang sangat membanggakan

Jadi sudah selayaknya dan sepantasnyalah jika kita selaku anak bangsa yang beradab dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kemajuan bangsanya untuk memilih Anis Baswedan sebagai Presiden Indonesia di periode 2024 mendatang.

BACA JUGA :  UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Implementasikan Program Naturalisasi Gubernur DKI Jakarta

Banyak prestasi beliau baik di kancah nasional maupun internasional yang sangat membanggakan kita sebagai bangsa yang tidak bisa disanggah dan dipungkiri, meskipun dengan seribu alasan apapun.

Mari kita sama-sama berpikir rasional, objektif, dewasa, untuk kemajuan bangsa kita, agar kita bisa beberapa langkah maju ke depan untuk bisa sejajar dengan bangsa lain yang sudah lebih dulu maju.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait