Billboard Desa Tidak Sesuai Juknis, Lapor Inspektorat Provinsi

BANDUNG, transnews.co.id || Pemerintah Desa di seluruh Jawa Barat mendapat anggaran sebesar Rp 17,5 Juta untuk melakukan pengadaan billboard yang berfungsi sebagai media informasi publik.

Merujuk pada data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ini Jabar memiliki 5.312 desa. Berarti Pemprov harus mengelontorkan anggaran sekurangnya Rp 89 Milyar.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi meminta Pemerintah Desa di seluruh Jawa Barat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya anggaran sebesar Rp 17,5 juta untuk pengadaan media promosi luar ruangan (billboard) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Yayasan E-TROPERS Serah Terima Bantuan Pembuatan Lapangan Voli

“Seluruh desa di Jawa Barat mendapatkan anggaran Rp 17,5 juta untuk pengadaan billboard sebagai media informasi publik,” terang Kang RinSo panggilan karibnya, mengutip radarsumedang.id belum lama ini.

Dia mengingatkan jika ada desa-desa yang mengalokasikan anggaran di luar dari ketentuan, maka akan menjadi temuan dari pihak terkait.

“Pihak yang berwenang untuk mengauditnya ada di tangan Inspektorat Provinsi dan bukan Kabupaten, tentu jika ada laporan temuan masyarakat terkait penyelewengan dana tersebut bisa mengadukannya ke lembaga tersebut,” ujar Kang RinSo.

BACA JUGA :  Ambruknya Proyek Tanggap Darurat Bagai Angin Lalu, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Terpisah, Awang dari Forum Komunikasi Semesta mengatakan banyak temuan di lapangan pekerjaan billboard desa tidak sesuai spesifikasi seperti pada Juknis yang diterbitkan DPMD Provinsi Jabar 2021.

“Seperti di Kabupaten Bogor, Karawang, Garut, Tasik banyak ditemukan gak sesuai spek. Gak usah lihat bahannya, ukuran tinggi tiang dan panel aja sangat jauh (dari spesifikasi)” ungkap Awang di Bandung, Jumat (24/9/21) sambil menunjukan foto-foto billboar desa dari hapenya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait