Menurutnya hal itu terjadi akibat adanya pengkondisian oleh oknum kades tertentu dan para Kades mendapat cashback yang lumayan besar.
“Dari 17.5 juta ada cashback sampai 5 juta. Barangnya dah pasti gak sesuai Juknis.” terangnya.
Awang menjelaskan bahwa atas temuan-temuan yang dia dan timnya dapati akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi dan Polda Jabar.
“Di Karawang banyak juga temuan, pengkondisian, bahkan gak ada berita acara serah terimanya dari pihak ketiga. Kabupaten lainnya juga kami punya data temuannya. Modusnya sama, pengin cashback, akhirnya gak sesuai Juknis barangnya.” tandasnya. AY