Jakarta, TransNews.co.id- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sesuai rilis yang diterima redaksi,Senin (10/11/2020) menyebutkan Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE.
Untuk Industri Pariwisata Hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap 1 tanggal 16 November 2020.
Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 0812-1206-3660.***