Bisnis Online di Masa Pandemi Terus Meningkat

Ilustrasi/Pixabay

Ahmed Kurnia mengatakan, 56 persen konsumen di Indonesia saat ini lebih memilih melakukan pembayaran nontunai, dan ada 51 persen masyarakat yang pertama kali berbelanja secara online. Data yang ada juga menunjukkan bahwa sebelum pandemi pengguna online shop ada 4,7 persen, kata dia, tapi justru di saat pandemi terjadi, ada kenaikan tajam menjadi 28,9 persen. Seiring itu, peningkatan tajam juga terjadi dalam transaksi online, yaitu sebesar 400 persen.

BACA JUGA :  Kunjungan ke PEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi Senilai 32,7 miliar Dolar

“Dalam HP saat ini pasti ada aplikasi belanja online, seperti bukalapak, tokopedia, atau shopee,” tuturnya.

Ahmed Kurnia Soeriawidjaja dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa peran strategis teknologi informasi menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum dalam percepatan transformasi digital. Transformasi digital saat ini, kata dia, tidak hanya indikator kemajuan bangsa, tapi menjadi solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Proses transformasi digital, memisahkan pekerjaan rutin dan nonrutin. Saat ini pekerjaan yang sifatnya mekanistik dan rutin sudah bisa digantikan dengan menggunakan aplikasi digital. “Manusia tidak lagi melakukan pekerjaan yang berulang, tapi bekerja dengan kreativitas dan inovasi memanfaatkan teknologi informasi (TI),” katanya.

BACA JUGA :  Wagub Emil: Jatim Adalah Tempat yang Tepat Memulai Bisnis

Sementara itu Dosen Jurusan Ilmu Administrasi Bisnis Fisip Universitas Lampung Hartono dalam kesempatan yang sama menjelaskan, pandemi Covid-19 membuat perubahan yang sangat cepat dan membawa risiko yang luar biasa, tapi di satu sisi ada perkembangan teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dalam beraktivitas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait