BKK Batang Gelar Pelatihan Pengenalan Standar Operasional Kerja

Batang, Transnews.co.id – PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kabupaten Batang menggelar Pelatihan Pengenalan Standar Operasional Kerja bagi Calon Pegawai di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Jumat (25/3/2022).

Direktur Utama (Dirut) BKK Batang Teguh Supriyanto, mengatakan Saat ini, NPL BKK Batang masih di atas 5 atau kategori tidak sehat. Ia menargetkan angka NPL tahun ini bisa tembus di bawah 5 atau kategori sehat.

“Untuk itu kami melakukan perekrutan 24 karyawan baru untuk mendongkrak Non Performing Loan (NPL) atau Rasio Kredit Bermasalah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sinergi TNI/Polri di Batang Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Anak

Salah satunya menambah tenaga marketing, tujuannya agar dapat mendongkrak performa dan kinerja kerja. Pelatihan ini dilakukan untuk calon karyawan agar saat mulai kerja bisa langsung terjun ke nasabah.

Dijelaskannya, sebelum masa Pandemi Covid-19, NPL BKK Batang masih di bawah 5. Namun, rasio kredit bermasalah naik saat Pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, pihaknya menghadapi kredit macet yang nilainya hampir Rp500 juta. Adapun jumlah kredit yang sudah disalurkan BKK Batang hingga kini mencapai Rp80 miliar.

BACA JUGA :  Koramil Batang Terjunkan Personel Bedah RTLH Warga

“Kami menargetkan pada tahun ini NPL kami di bawah 5, karena kondisi sudah mulai membaik,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengungkapkan BKK Batang mulai harus merambah pelayanan digital untuk konsumen. Pihak BKK Batang harus mulai melakukan inovasi.

“Untuk tingkat direksi perlu meningkatkan transformasi digital,supaya menciptakan layanan efektif, efisien, dan sederhana,” terangnya.

Ia meminta, manajemen BKK lebih inovatif, baik di bidang Marketing hingga aplikasi. Sebab, tantangan saat ini sudah berbeda dibanding zaman dahulu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait