BKKBN Kalsel Berikan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Bagi Warga Binaan

Banjar, Transnews.co.id – BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan bekolaborasi dengan Kagamadok, Kemenkumham, Asosiasi TNI-polri, YHKI, Koseindo dan komponen masyarakat mengadakan Bakti sosial pengabdian masyarakat serentak di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura, Kabupaten Banjar.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini serentak di 30 Provinsi se-Indonesia.

Kegiatan bakti sosial tersebut meliputi pengobatan massal, Pemeriksaan Kesehatan dan gigi, vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan reproduksi dan pelayanan KB.

Dikesempatannya, Kepala BKKBN Kalsel, Ramlah mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan program kesehatan reproduksi dan pelayanan KB bagi Warga Binaan Perempuan (WBP).

BACA JUGA :  Dinas Ketapang Kalsel Sediakan Bahan Pokok Berkualitas dalam Pasar Murah

“Pada kegiatan ini berperan memberikan sosialisasi penyuluhan terkait kesehatan reproduksi bagi warga binaan perempuan,” kata Ramlan, Sabtu (5/2/2022).

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Martapura, Salis Farida Fitriani sangat meapresiasi atas sinergitas pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui baksos di Lapas ataupun Rutan secara serentak, terlebih di wilayah kerjanya.

“Karena ini sangat membantu warga binaan dalam pemberian layanan kesehatan, begitupun terhadap para pegawai lapas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Bantuan Bibit Porang Bagi Petani Tabalong

Farida mengatakan sebanyak 520 warga binaan mengikuti kegiatan bakti sosial yaitu 250 kegiatan vaksinasi bagi warga binaan dan 50 pegawai lapas, 100 orang mengikuti pemeriksaan kesehatan, sedangkan penyuluhan kesehatan dilakukan secara bertahap seluruh warga binaan.

“Jadi ada sekitar 520 warga binaan mengikuti bakti sosial. Diharapkan kegiatan bakti sosial itu terus terlaksana secara berkesinambungan yang manfaatnya sangat besar bagi warga binaan dalam mengetahui tentang kesehatan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait