Jakarta, Transnews- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohamad Ridwan, sebagaimana siaran Pers yang diterima Redaksi Transnews. co. id, Selasa (13/8/19) menyebutkan, tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap berakhir sejak tanggal 30 April 2019.
Sampai dengan batas waktu tersebut, tambah Ridwan, terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Hormat yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“ Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujar Mohammad Ridwan.
Mengenai progresnya, kata Ridwan hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH.
“Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya,”Jelasnya.
Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.
Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.