Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan.
Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH.
Sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.
Sementara untuk lingkup instansi pusat, Kemen PANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.
Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Nas/Humas BKN)