BNN Depok: MPLS Momen Tepat Berikan Edukasi Bahaya Narkoba

Reporter: CHA/DiM
Dok. Cha || Kepala BNN Depok: MPLS Momen Tepat Berikan Edukasi Bahaya Narkoba
Dok. Cha || Kepala BNN Depok: MPLS Momen Tepat Berikan Edukasi Bahaya Narkoba

DEPOK,transnews.co.idBNN Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan melakukan sosialisasi kepada generasi muda.

Kali ini BNN Kota Depok menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 13 Depok, Kel. Cisalak Pasar, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Rabu (17/07/2024).

Kepala BNN Kota Depok Kombes Pol. Raden M.Tohir Hendarsyah, S.I.K menyampaikan bahwa, MPLS merupakan momen yang tepat untuk memberikan edukasi kepada siswa baru tentang bahaya narkoba.

BACA JUGA :  Kepala BNN Depok: BNN Cup 2024 Bukan Sekedar Ajang Kompetisi

“Kami dari pihak BNN, senang bisa bertemu siswa siswi ini untuk memberikan sosialisasi tentang bahayanya peredaran narkotika. Itu bisa menjadi bekal ilmu yang bermanfaat untuk mereka. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak” ucapnya.

Para siswa baru SMAN 13 nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi itu. Tidak sedikit dari mereka bertanya pada sesi tanya jawab.

Eko Suprajitno Humas SMAN 13 Kota Depok berharap agar kegiatan seperti ini nantinya berkelanjutan dengan menghadirkan beberapa perwakilan dari sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok.

BACA JUGA :  BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Mataram

“Kegiatan ini, tidak hanya sesekali tapi lebih jauh lagi bertahap. Kita kerjasama sehingga salaing berbagi informasi ini” ujarnya.

“Mohon kiranya nanti diadakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak sekolah dan perwakilan-perwakilan. Mungkin kegiatan lomba, atau kegiatan pengetahuan secara bersama-sama sehingga nantinya akan berbaur dengan siswa-siswa yang lain dan berdiskusi,” tandasnya.

Layanan BNN

Ada enam layanan BNN sebagai upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan peredaran narkotika.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *