Layanan itu meliputi penyuluhan, sosialisasi, deteksi dini melalui tes urin, konseling dan rehabilitas serta pengaduan gratifikasi.
BNN melakukan layanan tersebut melalui sejumlah sekolah, kelurahan, hingga kecamatan di Kota Depok.
masyarakat dapat mengakses enam layanan tersebut dengan menghubungi call center pada nomor 021-29504433 atau 0852-8390-4389.
Selain itu, juga ada layanan pengaduan transaksi gelap narkotika dan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Khusus untuk layanan pembuatan SKHPN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BNN, bahwa layanan penerbitan SKHPN yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN bertarif Rp 290.000 .