SURABAYA, transnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak belasa kilogram. Di bulan Mei 2022 ini BNNP Jatim menyita barang bukti sebanyak 16.963 gram atau 16,9 kilogram.
“Pengungkapan 16,9 kilogram ganja tersebut berdasarkan hasil ungkap 2 (dua) perkara yang berbeda. Dimana salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022).
Aris menjelaskan, dari perkara ini petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka, yaitu berinisial YF warga Jl Kedurus, Karang Pilang Surabaya; HGA warga Jember yang tinggal di Jl Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jl Kencana, Wagir, Malang.
Pengungkapan pertama, sambung Aris, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram. Di hadapan petugas YF mengaku ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
“Tersangka YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Akan tetapi untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” jelasnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk perkara kedua, BNNP menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan dengan dan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat. Petugas pun mendapat informasi bahwa di Kantor J&T Cabang Thamrin Jl Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika.