Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menanagkap HGA karena telah menerima paket berisikan Ganja. Saat ditanya petugas, HGA mengaku bahwa paket berwarna coklat dengan packing kayu tersebut berisikan narkotika jenis Ganja. Tersangka HGA sebelumnya sudah 5 kali menerima paket narkotika jenis ganja.
“Dari penangkapan tersangka HGA ini petugas menyita 1 (satu) paket berwarna coklat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram,” tambah Aris.
Masih kata Aris, tersangka HGA mengaku biasanya setelah menerima paket ganja, paket tersebut selanjutnya ia serahkan kepada penerimanya yang biasanya bertemu langsung di Lapangan Bandulan Malang. Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Disana HGA dan petuga bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.
“Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan tersangka AH,” bebernya.
Dari keterangan AH, sambung Aris, dirinya bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo (DPO ). AH juga mengaku telah 5 kali menerima paket narkotika ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO ).
“Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil ungkap ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa,” pungkasnya. (hd)