JAKARTA,transnews.co.id-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah diputuskan oleh Menteri Kesehatan Agus Putranto.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Info kepastian diterimanya PSBB tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
“(PSBB Bodebek) sudah disetujui,” kata Yuri seperti dikutip kumparan.com, Sabtu (11/4).
Wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat, kata Yuri, sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Sesuai surat Gubernur Jabar,” katanya.**