BOR Isolasi Covid-19 Kota Depok Turun Tajam

Depok, Transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan, Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur ruang isolasi di Rumah Sakit (RS) rujukan pasien Covid-19 sebesar 10,33 persen. Informasi tersebut bersumber dari data RS online per 16 September 2021 pukul 11.00 WIB.

“Kapasitas tempat tidur isolasi sudah terisi sebanyak 91 tempat tidur dari total seluruhnya 881 tempat tidur,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari kepada dilansir dari situs resmi kota Depok.

BACA JUGA :  Peduli Kesejahteraan Pendidik, Fraksi PKS Terima Audiensi Guru Honorer

Dirinya menjelaskan, untuk keterisian tempat tidur di ICU Covid-19 saat ini sudah terisi sebesar 16,67 persen. Adapun kapasitas tersedia di 24 RS sebanyak 132 tempat tidur dan sudah terisi 22 tempat tidur.

“Data tersebut dari total 24 RS Rujukan Covid-19, baik RS pemerintah maupun RS swasta di Kota Depok,” tambahnya.

Untuk itu, Enny mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan meskipun kasus sudah mulai menurun dan Kota Depok sudah masuk zona kuning. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk membentuk herd immunity dengan mengikuti program vakasinasi yang dijalankan Pemerintah Kota Depok.

BACA JUGA :  Pengajian Ulama Umaro Gelar Halal Bihalal Sekaligus Peluncuran Buku Islam Wasathiyyah di Depok

“Tetap jalankan protokol kesehatan dan turut serta mendukung program pemerintah untuk vaksinasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Untuk diketahui, RS rujukan Covid-19 di Kota Depok antara lain RS Umum Tugu Ibu, RS Umum Puri Cinere, RS Umum Hermina Depok, RS Umum Meilia, RS Umum Bunda Margonda, dan RS Universitas Indonesia, RS Umum Mitra Keluarga Depok, RS Umum Bhayangkara Depok, RS Umum Daerah Kota Depok, RS Umum Harapan Depok, RS Citra Medika, RS Sentra Medika, RS Hasanah Graha Afiah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait