BPBD Bojonegoro dan Warga Gotong Royong Tangani Tanggul Jebol

Bojonegoro, Transnews.co.id – Aksi gotong royong dilakukan warga dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro bersama-sama memperbaiki tanggul jebol di Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor.

Langkah penanggulangan bersama ini dilakukan personil BPBD Bojonegoro sejak Jumat (21/1/2022) malam lalu. Saat itu tanggul Kali Ingas jebol dan sempat membanjiri areal persawahan warga.

Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro, Ardhian Orianto, menyatakan, sejumlah petugas BPBD terus bersiaga untuk menanggulangi banjir. Hingga saat ini telah mendistribusikan 3.600 sak pasir, 120 batang bambu, dan 60 sesek bambu untuk perbaikan sementara tanggul yang jebol. “Kami terus siaga dan terus melakukan penanganan jebolnya tanggul Kali Ingas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mensos Risma Tinjau Lokasi Bencana di Kecamatan Sukawening Garut

Kepala BPBD juga tampak mendampingi Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang melakukan peninjuan lokasi tanggul jebol, Minggu (23/1/2022). Menurut dia, tanggul jebol disebabkan banyak faktor.

“Diantaranya, banyak alih fungsi lahan yang seharusnya tidak ada tanaman di sepanjang tanggul. Ini salah satu penyebab, tanggul jebol karena lapisan tanah terkikis,” tegasnya.

Sementara itu, Karsiman (40) warga setempat mengaku senang dengan kunjungan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Bupati datang untuk melihat langsung kondisi para petani dan penanganan tanggul jebol.

BACA JUGA :  Polres Bojonegoro Ciptakan Aplikasi 'Matur Pak Kapolres'

“Ibu Bupati tadi langsung mengatakan akan memperbaiki tanggul secara permanen. Jadi itu kabar yang membahagiakan buat kami para petani,” imbuhnya.

Menurut Karsiman, Desa Kedungprimpen menjadi langganan banjir tiap tahun. Hal ini karena tanggul tidak mampu membendung luapan air sungai Bengawan Solo jika curah hujan tinggi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait