BPBD Jatim Bersama BPBD Kabupaten Malang Tinjau Longsor di Jalur Lintas Selatan

Reporter: HADI M
Editor: DM
BPBD Jatim Bersama BPBD Kabupaten Malang Tinjau Longsor di Jalur Lintas Selatan
BPBD Jatim Bersama BPBD Kabupaten Malang Tinjau Longsor di Jalur Lintas Selatan

MALANG,transnews.co.id – Kalaksa BPBD Jawa Timur Gatot Subroto didampingi Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Malang R. Ichwanul Muslimin bersama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jawa timur – Bali wilayah I Deny Purba Indarsa meninjau langsung jalan Lintas Selatan (JLS) yang mengalami longsor di wilayah kecamatan Donomulyo, kabupaten Malang. Jum’at (13/12/2024)

Dalam peninjauan tersebut, Gatot Subroto, kalaksa BPBD Jatim mendapati sejumlah titik longsor lain di sebelah timur jalur ambles utama. Selain itu, juga ditemukan banyaknya lahan di atas bukit dan lereng gunung yang telah beralih fungsi dari tanaman tegakan menjadi lahan pertanian.

BACA JUGA :  Ketum Gebu Minang OSO, Kukuhkan Pengurus DPD Gebu Minang Jatim Periode 2024 - 2029

Sementara itu, Kasatker BBPJN Wilayah I Jatim Deny Purba Indarsa mengungkapkan, cuaca ekstrem dan tingginya intensitas hujan bulan ini memang telah membuat sejumlah Jalur Pantai Selatan mengalami longsor.

Khusus untuk jalur di titik Dusun Panggungwaru Desa Sumberoto, prioritas yang dilakukan pihaknya adalah membuat jalan fungsional agar jalur ini bisa kembali tembus dari Malang ke Blitar.

Dilain pihak, kalaksa BPBD Jatim menyimpulkan, terjadinya longsor dan amblesnya sejumlah ruas jalan di jalur JLS juga diakibatkan perubahan fungsi lahan di pinggiran JLS. Selain itu, karena sarana drainase di sekitar jalur JLS yang perlu diperluas.

BACA JUGA :  Tingkatkan Minat Baca, Ini Cara yang Dilakukan Sekolah di Kota Malang

Karena itu, ia berharap perlunya penguatan koordinasi antar-instansi pemerintah, utamanya dengan pihak Perhutani, guna mencegah kejadian longsor. “Ini memang menjadi PR bersama kita,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *