Namun, kunci utama dari semua itu, bagaimana semua pihak bisa memberikan respon cepat jika terjadi Karhutla di daerah masing-masing.
“Kami percaya kecepatan dan ketepatan informasi mengenai bencana ini, harus direspon secara cepat,” tuturnya.
Pemprov Riau secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana penanggulangan Karhutla tingkat provinsi.
Penetapan status siaga darurat bencana penanganan Karhutla di Provinsi Riau mulai berlaku sejak 21 Maret-30 November 2022, sesuai dengan SK Nomor: Kpts. 653/III/2022.
“Status ini ditetapkan setelah ada 3 daerah di Riau yang lebih dahulu menetapkan status yang sama,” kata Afrizal.
Adapun ketiga daerah yang lebih dahulu menetapkan status siaga darurat penanggulangan Karhutla, yakni Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Bengkalis.