Kab Siak, TransNews.co.id-Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Siak Provinsi Riau menggelar sosialisasi Penggunaan SIPP (Sistem Pelaporan Informasi Peserta) Online kepada seluruh OPD, untuk Pelaporan Data Non ASN se-Kabupaten Siak,di Gedung Tengku Mahratu, Selasa (2/3/2021).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak Yusuf Delfi, dalan paparannya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Siak mengucapkan trimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas upaya yang telah dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, dimulai sejak tahun 2019. Dimana dibulan Januari 2019 sudah terdaftar sebanyak 6121 pekerja, sementara saat ini dibulan maret tahun 2021 sudah terdaftar sebanyak 7618 peserta non ASN se-Kabupaten Siak”, jelasnya.
Ditambahkan Yusuf, untuk program perlindungan terbagi 2, yakni Kecelakaan kerja dan jamim kematian. Sedangkan bagi peserta non ASN, dibayar melalui APBD Pemerintah Kabupaten Siak, tanpa memotong penghasilan para peserta non ASN.
“Ditahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sebanyak 15 kasus. Yang terbagi 1 kasus Kecelakaan kerja dan 14 kasus jaminan kematian dengan total keseluruhan yang dibayar sebanyak Rp. 714.329.256,”ungkap Yusuf.
Terkait dengan Program SIPP Online, Yusuf menjelaskan bahwa SIPP Online merupakan fitur alat bantu dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data tenaga kerja.