“Jadi bagi bapak atau ibu yang melaporkan data bulanan baik pendaftaran maupun pemberhentian atau perubahan data lainnya, dapat langsung mengakses melalui aplikasi SIPP Online, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak,”katanya.
Yusuf mengatakan Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat pun, sudah mewajibkan seluruh penyelenggara atau badan usaha maupun pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk memakai SIPP Online tersebut.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin mengapresiasi dengan adanya Fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya SIPP Online ini, akan sangat memudahkan dalam proses pelaporan, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cukup melaporkan melalui aplikasi SIPP Online tersebut,”pungkasnya.(dra) Editor:Nas