Tangerang, transnews.co.id- Ribuan buruh PT.Sulindafin Kota Tangerang, Prov Banten di PHK sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.Buntut pemutusan kerja secara sepihak, hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya, sehingga berdampak terhadap ekonomi ex pekerja.
Hal tersebut di sampaikan, Dedi Isnanto salah satu pengurus serikat pekerja saat membeberkan ke pada awak media dalam jumpa pers nya,Selasa (14/1/2020).
Dedi mengatakan, BPJS Kesehatan juga di blokir, tanpa ada pertimbangan, akibat nya dua orang meninggal dunia karena tidak dapat dirawat di karenakan Pasilitad kesehatanya sudah terblokir,” terang Dedi.
Dedi mengungkapkan, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 151 ayat 3 yang berbunyi, Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,”paparnya.
Namun sampai saat ini,kata Dedi buruh PT Sulindafin belum mendapat penetapan dari PHI. Jadi sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagekerjaan, buruh PT Sulindafin yang belum mengambil kompensasi 70% dari 1x ketentuan statusnya masih buruh,”ujar Dedi.
Dedi melanjutkan, seperti juga ditetapkan dalam UU bahwa selama belum ada penetapan, kedua belah pihak masih harus menjalankan hak dan kewajibannya.
“Dalam hal ini buruh bekerja dan pengusaha membayar upah serta hak-hak lainnya,” kata Dedi.