BPJS Kesehatan Sediakan Posko Mudik Lebaran di Delapan Titik

Reporter: HADI M
Editor: DM
BPJS Kesehatan Sediakan Posko Mudik Lebaran di Delapan Titik
BPJS Kesehatan Sediakan Posko Mudik Lebaran di Delapan Titik

SIDOARJO, transnews.co.id – Pada lebaran tahun 2025 ini, BPJS kesehatan membuka posko mudik tersebar di delapan titik.

Posko Mudik BPJS Kesehatan tersebut, dibagi menjadi Posko Arus Mudik dan Posko Arus Balik.

Posko Arus Mudik sendiri, dibuka mulai tanggal 26 sampai 30 Maret 2025. Lokasinya di Terminal Purabaya Sidoarjo,Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429A, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka.

BACA JUGA :  Tidak Masuk DPT, Warga Bawa KTP atau KSK Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

Sedangkan untuk Posko Arus Balik, dibuka pada tanggal 5 sampai 7 April 2025 di Rest Area Heritage Banjaratma KM 260B Brebes.

Posko Mudik BPJS Kesehatan tersebut, telah diresmikan pemanfaatannya, Rabu, (26/3/2025).

Peresmiannya posko mudik BPJS kesehatan tersebut, dipusatkan di Terminal Purabaya Sidoarjo oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana bersama Direktur Teknologi Informasi BPJS Pusat Ir. Edwin Aristiawan yang didampingi Dewas BPJS Kesehatan Indrayana dan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Purabaya, Ahmad Badik.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sidoarjo Gandeng Pers Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana, mengapresiasi Posko Mudik BPJS Kesehatan tersebut.

Ia mengatakan, bahwa keberadaan Posko Mudik seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sedang melaksanakan mudik lebaran.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang telah mendirikan Posko Mudik Sidoarjo,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa keberadaan Posko Mudik merupakan upaya nyata mendukung kelancaran dan keselamatan para pemudik. Ia berharap masyarakat yang melakukan mudik lebaran dapat memanfaatkannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *