BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Pekerja Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan kota Depok bersama Anggota Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi kepada pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya, kota Depok diantaranya kader PKK, kader Posyandu, Karangtaruna, dan pelaku UMKM, di Aula Ganesa Satria, Rabu (7/12/2022).

DEPOK, transnews.co.idBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok gencar melakukan sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya, kota Depok diantaranya kader PKK, kader Posyandu, Karangtaruna, dan pelaku UMKM, di Aula Ganesa Satria, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Wenny Haryanto, S.H. dari fraksi Golongan Karya itu juga hadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin, Pimpinan Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, Perwira unit Dinas Polsek Sukmajaya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok Anita Riza Chaerani, serta sekitar 200 pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya.

BACA JUGA :  Baliho Caleg PKS Ela Dahlia Kembali Tegak Berdiri

“Peserta yang hadir pada kesempatan ini akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan (Desember 2022, Januari 2023, dan Februari 2023 – red) dalam 2 program, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), secara gratis. Setelah tiga bulan, iuran tersebut dapat dilanjutkan dengan melakukan pembayaran mandiri.” ujar Achiruddin.

Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok, Anita Riza Chaerani disebutkan bahwa pekerja informal seperti pedagang, ojek online, UMKM, dan lain-lainl bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dengan iuran Rp16.800/bulan.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang di Depan Gereja GPIB Pancaran Kasih, DLHK Kota Depok Sigap Tangani

“Dengan iuran tersebut sudah terlindungi dengan dua program, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).” jelas Anita

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait