BPK RI Apresiasi Prov Banten Beri Laporan Keuangan Lebih Awal


Serang, transnews.co.id-Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengapresiasi Provinsi Banten yang yang pertama menyerahkan laporan keuangan. Dimana penyerahan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Provinsi Banten berarti sudah memiliki sistem pengelolaan keuangab yang baik,” kata Agus usai menerima laporan dari Gubernur Banten di Pabuaran Serang, Kamis (6/2/2020) kemarin.

Agus mengatakan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,”jelas Agus.

Laporan yang diserahkan, kata Agus adalah, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019, Neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional Tahun 2019 dan Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019.

Catatan atas Laporan Keuangan.Laporan Arus Kas Tahun 2019 dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2019.

Dilampirkan pula, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang keduanya sudah diaudit.

“Kami diberi waktu audit selama 60 hari. Rencananya 40 hari untuk audit rinci ke lapangan dan sebagainya dan 20 hari untuk pembuatan laporan,” ungkap Agus.

Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Banten,kata Agus mengacu kepada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com