BPN Depok Bedah Progres Kota Lengkap 2024

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Survei dan Pemetaan Yoga Munawar, dalam rapat koordinasi. (Foto Dok/BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Survei dan Pemetaan Yoga Munawar, dalam rapat koordinasi. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

DEPOK,transnews.co.idBPN (Badan Pertanahan Nasional) Depok Bedah Progres Kota Lengkap 2024. Data ini tergambar hasil pemotretan udara yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Depok per 1 Juli 2024.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dari 11 kecamatan di Kota Depok sudah 41 kelurahan sudah dilakukan pemotretan udara.

“Artinya sekitar 22 kelurahan lagi yang belum sempurna. Masih ada perbaikan data yang harus dikejar,” jelas Indra Gunawan didampingi Kepala Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Dikatakan Indra, Kota Lengkap merupakan program Kementerian ATR/BPN menuju peradaban maju sebagai entitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.

“Entitas ini begitu kompleks, tapi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang modern. Maka wajar, hanya 104 kota/kabupaten di Indonesia yang diprioritaskan memenuhi syaratnya di tahun 2024,” tutur Indra Gunawan.

Kota lengkap menekankan pentingnya keseimbangan antara berbagai elemen kota, termasuk ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya khususnya data pertanahan.

BACA JUGA :  Miris! Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

“Nah dari sini, bisa kita definisikan bahwa kota lengkap tidak sekadar memiliki infrastruktur atau aksesibilitas yang baik, tapi keberadaan ruang publik dan kepemilikan tanah tercatat dalam data base,” jelasnya.

Soal pemotretan udara yang saat ini dilakukan, merupakan teknik modern dalam mengumpulkan informasi spasial tentang lokasi lahan.

Ketika selesai, hasilnya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan kota, pemantauan lingkungan, dan pembuatan peta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *