BPN Depok Bedah Progres Kota Lengkap 2024

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Survei dan Pemetaan Yoga Munawar, dalam rapat koordinasi. (Foto Dok/BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Survei dan Pemetaan Yoga Munawar, dalam rapat koordinasi. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

“Pada posisi ini, kita tidak bicara mahal atau murah biaya pemotretan udaranya, tapi ketersediaan data yang masih terbatas itu yang menjadi hal utama,” ungkapnya.

Dikatakan Indra, dari 11 Kecamatan di Kota Depok yakni Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya maupun Tapos, semua memiliki karakter tingkat kesulitan yang beragam.

“Baik dari sisi tekstual maupun yuridis memiliki kendala berbeda. Pastinya, ini membutuhkan waktu, tenaga, dan peran serta semua pihak,” tegas Indra.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Melantik Petugas PTSL

Syarat lain yang harus dilengkapi menuju Kota Lengkap yakni syarat tekstual. Garis besarnya, peta tidak boleh memiliki over lap antara bidang tanah satu dengan bidang lainnya.

Sementara secara yuridis, bidang tanah harus tercatat di dalam buku tanah maupun surat ukur secara akurat yang dapat diatur dalam sistem BPN secara digitalisasi.

“Bisa kita bayangkan secara tekstual, dan yuridis harus clear. Tentu, ini bukan pekerjaan yang mudah, semua pihak harus berpartisipasi mendorong Kota Depok sebagai Kota Lengkap,” paparnya.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Lalu apa keuntungan jika Kota Depok masuk dalam kriteria Kota Lengkap? Minimal ada 3 hal yang didapat:

1. Meredam konflik permasalahan tanah

2. Menekan keberadaan mafia tanah

3. Percepat akselerasi pemberian hak atas tanah.

“Kalau kota lengkap sudah kita pegang, maka pelayanan harusnya tidak ada lagi hambatan, itu menjadi garansi,” pungkas Indra Gunawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *