1. Registrasi:
Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.
2. Verifikasi Akun:
Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.
4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.
Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
5. Submit:
Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.
6. Proses PPID:
Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.
Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:
1. Unduh Formulir:
Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id
2. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.
BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.