BPN Depok Buka Akses Informasi Pertanahan

Reporter: DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. (Foto Dok/BPN)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. (Foto Dok/BPN)

1. Registrasi:

Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun:

Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.

BACA JUGA :  Tawarkan Mobil ke Notaris, Waspada Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok 

Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit:

Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID:

Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.

Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:

BACA JUGA :  Realisasi Sertifikat Aset BMD 2023, BPN Kota Depok Terima Penghargaan dari KPK

1. Unduh Formulir:

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id

2. Tanggapan PPID:

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *