BPN Kota Depok Paparkan Alur Penanganan Mafia Tanah

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan paparkan alur penanganan mafia Tanah dalam Succes Story di Rakerda se-Jawa Barat, Senin-Rabu 22- 24 Juli 2024. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan paparkan alur penanganan mafia Tanah dalam Succes Story di Rakerda se-Jawa Barat, Senin-Rabu 22- 24 Juli 2024. (Foto BPN Kota Depok)

“Kalau esensinya pencegahan. Maka harus dimulai dari internal,” tegas Indra seraya memberi apresiasi atas hasil kerja jajarannya yang teguh menjaga marwah abdi negara di bawah bendera Kementerian ATR/BPN.

Pencapaian ini selaras dengan upaya BPN Kota Depok memberikan pemahaman kepada masyarakat secara intens, melalui sosialisasi pencegahan.

Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan membuka pintu pelayanan seluas-luasnya merupakan jalan terbaik dalam mengedukasi problem pertanahan di Kota Depok.

BACA JUGA :  BPN Depok Buka Akses Informasi Pertanahan

Terbangunnya kesadaran masyarakat, sambung Indra, merupakan gol BPN Kota Depok. Sehingga berdampak pada munculnya aksi dan reaksi publik.

“Ini dapat kita lihat dari bagaimana publik mengaplikasikan program Kementerian ATR/BPN. Maka, dengan terbangun kesadaran warga dengan mengecek bidang tanah yang dimiliki, masang patok, menguasai bidang tanahnya, hingga ikut dalam program PTSL menjadi harapan kami,” paparnya.

Terkait penanganan sengketa pertanahan hingga bulan Juli 2024, Indra Gunawan menjelaskan saat ini ada 14 sengketa yang tengah ditangani. Progresnya 12 kasus sedang dalam tahap penyelesaian.

BACA JUGA :  Realisasi Sertifikat Aset BMD 2023, BPN Kota Depok Terima Penghargaan dari KPK

Sedangkan, untuk penanganan perkara pertanahan ada 83 yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Progresnya 10 selesai (Cabut) dan 73 perkara tengah ditangani. Sementara yang masuk ke meja PTUN jumlahnya ada 7 perkara,” pungkas Indra Gunawan.

Hadir dalam Rakerda se-Jawa Barat tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha Nina Windialika, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoga Munawar, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *