BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024

Reporter: FULL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menerima tiga mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Provinsi Lampung. Ketiganya telah menyelesaikan kerja praktik di Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu 31 Juli 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menerima tiga mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Provinsi Lampung. Ketiganya telah menyelesaikan kerja praktik di Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu 31 Juli 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Beleid tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK). Yang pastinya membutuhkan kecermatan, ketelitian dan koordinasi semua instrumen,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Depok Hodidjah.

BACA JUGA :  Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Depok Lapor ke Menteri AHY 
Berikut ini progres pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional Tahun 2024 yang dikerjakan BPN Kota Depok:

1. Light Rail Transit (LRT):

– Target: 1,4648 hektar (ha) untuk 5 bidang.
– Realisasi: 0,497 ha untuk 4 bidang.
– Sisa: 0,9678 ha untuk 1 bidang.

2. Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (Penambahan Lahan)

– Target: 0,1619 ha untuk 3 bidang.
– Realisasi: 0,1553 ha untuk 3 bidang.

3. Jalan Tol Cinere – Jagorawi.

BACA JUGA :  AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Sebagai Abdi Negara Saya Siap

– Target: 144,31 ha untuk 4.352 bidang.
– Realisasi: 142,2898 ha untuk 4.348 bidang.
– Sisa: 2,0202 ha untuk 4 bidang.

4. Jalan Tol Depok – Antasari

– Target: 112,0199 ha untuk 3.370 bidang.
– Realisasi: 96,5160 ha untuk 2.472 bidang.
– Sisa: 15,039 ha untuk 898 bidang.

“Semoga informasi yang kami sampaikan ini, menjawab sejumlah pertanyaan. Sekali lagi, konsistensi BPN Kota Depok dalam membuka ruang keterbukaan adalah hal utama, sebagai bentuk tanggung jawab pengguna anggaran,” tandas Indra Gunawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *