BPN Kota Depok Serahkan 149 Sertifikat Elektronik Milik Pemkot

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan 149 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Depok dan 7 sertifikat aset Pemprov Jawa Barat. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 20 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan 149 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Depok dan 7 sertifikat aset Pemprov Jawa Barat. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 20 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)

“Kantor Pertanahan Kota Depok masuk dalam zona integritas merupakan upaya yang kini tengah dikejar. Kalau saat ini (Per Juni) angkanya masih 72, maka kami optimistis bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata dia.

Selanjutnya Kota lengkap. Ini juga membutuhkan effort luar biasa. Maka wajar jika Menteri ATR/Kepala BPN AHY datang langsung ke Tapos, Kota Depok melihat langsung bagaimana proses penetapan tanda batas.

Bacaan Lainnya

“Pak Menteri AHY ingin melihat langsung proses data fisik, kegiatan pengukuran yang dilakukan. Alhamdulillah pak menteri menyaksikan secara langsung dan berdialog dengan warga. Menyaksikan langsung bagaimana kami bekerja di lapangan, bagaimana PTSL berjalan sampai proses pengumpulan data fisik dan hal-hal lain yang langsung disampaikan masyarakat,” jelasnya.

“Lalu apakah kerja keras yang kita lakukan ini sudah berhasil? Saya katakan semua on proses. Sudah dalam trek yang benar. Harapannya realisasi 7000 sertifikat aset milik Pemda bisa terwujud secara bertahap. BPN terus berupaya memberikan kontribusi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Butuh Komitmen Tinggi

Pertumbuhan Kota Depok yang begitu masif merupakan persoalan tersendiri, khususnya dalam menata aset.

Dilihat dari progresnya, BPN Kota Depok menilai masih banyak aset miliki pengembang yang belum diserahkannya ke Pemkot. Sehingga kondisi ini dikhawatirkan menjadi hambatan dalam merealisasikan Kota Lengkap.

Perumahan-perumahan lama yang telah ditinggal pengembang, belum lagi alas hak yang hilang dan tercecer merupakan satu cerita dari rangkaian yang membutuhkan komitmen tinggi dalam menuntaskannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *