BPN Kota Depok Serahkan 149 Sertifikat Elektronik Milik Pemkot

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan 149 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Depok dan 7 sertifikat aset Pemprov Jawa Barat. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 20 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan 149 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Depok dan 7 sertifikat aset Pemprov Jawa Barat. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 20 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)

“Maka harus ada solusi. Mulai kita susun berita acara penyerahan sampai mengaktifkan kembali HGB yang sudah mati. Semua tentu ada formulasi. Bagaimana bisa diserahkan warga, dan bisa dicatatkan sebagai aset dan diterbitkan sebagai sertifikat,” ungkap Indra.

Harapannya, di penghujung masa bhakti Wali Kota Mohammad Idris target sertifikat aset bisa diselesaikan. Wajar pula bila BPN Kota Depok mengkalim mampu berkontribusi dalam legacy positif yang ditinggalkan.

BACA JUGA :  BPN Depok Buka Akses Informasi Pertanahan

“Mengapa begitu, coba sekarang kita bayangkan, dan mulailah dihitung, apa manfaat dari pengamanan aset tersebut. Bisa dipastikan nilai secara kapital aset Pemkot Depok meningkat tajam. Menembus triliunan rupiah,” urai Indra Gunawan.

Dalam momentum ini, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengajak Pemkot, Pemprov terus berkontribusi dalam menuntaskan pekerjaan rumah yang ada.

“Maka teruslah saling menguatkan, masifkan sosialisasi ke masyakat. Yakinlah program prioritas Kementerian ATR/BPN bagian dari terobosan yang memberikan solusi dan kontribusi bagi bangsa ini,” pungkas Indra Gunawan.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset

Untuk diketahui penyerahaan sertifikat elektronik aset Pemkot Depok dan Pemprov Jawa Barat dihadir dalam seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok di antaranya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nina Windialika, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoa Munawar, Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Gaestyo Suhelmi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara, dan Kepala Seksi Pengadaan tanah dan Pengembangan Hodidjah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *