BPN Situbondo Serahkan 18 Bidang Sertifikat Tanah ke DPU Bina Marga Jatim

Reporter: HADI M
Editor: DM

BANYUWANGI, transnews.co.id – Guna mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik negara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Situbondo melakukan penyerahan delapan belas sertifikat bidang tanah kepada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Banyuwangi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, bertempat di Kantor BPN Kab. Situbondo, Rabu (06/12/2023).

Kedelapan belas sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor BPN Situbondo kepada Kasubag Tata Usaha UPT PJJ Banyuwangi, Agus Kurniawan, S.E.

BACA JUGA :  DPU Bina Marga Jatim Perbaiki Ruas Jalan Magbul Sampang dengan Metode Flaz Coat

Adapun penyerahan sertifikat tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat program sertifikasi tanah untuk mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.

“Penyerahan Sertifikat Bidang Tanah Jalan Provinsi di wilayah situbondo dengan panjang Ruas Jalan di Kab. situbondo sepanjang 17.03 Km, jumlah bidang tanah yang bersertifikat yaitu 18 bidang,” kata Kasubag TU UPT PJJ Banyuwangi, Agus Kurniawan.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa dengan terwujudnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA :  DPU Bina Marga Jatim Perbaiki Ruas Jalan Magbul Sampang dengan Metode Flaz Coat

“Penyerahan sertifikat tanah oleh BPN kepada UPT PJJ Banyuwangi merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan hak atas tanah,” lanjutnya.

“Semoga dengan adanya program sertifikasi tanah ini, dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan di wilayah Situbondo dan Banyuwangi serta memberikan kepercayaan dan kepastian hukum kepada pemilik tanah,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait