Jakarta, Transnews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (COVID-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan persnya, Senin (10/01/2022), di Jakarta
Adapun kelima vaksin COVID-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Penny menambahkan, masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala BPOM menerangkan bahwa vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas dan diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.
Penny menerangkan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.