BPPA Sediakan Ambulan untuk Keperluan Masyarakat Aceh di Jabodetabek

TN.JAKARTA l — Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menyediakan ambulan untuk memfasilitasi masyarakat Aceh di seputaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ambulan tersebut disediakan khusus untuk menangani kegawatdaruratan yang terjadi terhadap masyarakat Aceh yang membutuhkan.

Kepala BPPA, Almuniza Kamal mengatakan, fasilitas tersebut disediakan BPPA sesuai fungsi Badan Penghubung di Jakarta, yakni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh, sesuai pula dengan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Selain memberikan pelayanan kepada pimpinan Pemerintah Aceh yang sedang bertugas baik di Jakarta dan di daerah lainnya, kami juga memiliki berbagai program kerja terkait pelayanan. Salah satunya adalah menyediakan ambulan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2019.

Dia berharap, siapapun masyarakat Aceh yang ada di Jabodetabek agar tidak segan-segan untuk menghubungi BPPA jika membutuhkan bantuan. Sebab, fasilitas tersebut telah disediakan oleh BPPA dan peruntukannya sudah jelas untuk masyarakat.

“Bagi yang membutuhkan, dapat langsung menghubungi Staf Subbid Pelayanan Masyarakat BPPA, Ns Azhar SKM di 081280511471. Atau langsung datang ke alamat kantor BPPA di Mess Aceh, Jl. RP. Soeroso No.14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 105 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas Pemerintah Aceh untuk mendukung kelancaran hubungan dan kerja sama, membina masyarakat Aceh perantauan di wilayah pulau Jawa dan sekitarnya, menyelenggarakan promosi daerah, mengelola Anjungan Aceh di Taman Mini Indonesia Indah dan aset Pemerintah Aceh yang ada di Pulau Jawa.*** (PG)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com