BPPW Jatim Membangun Sirkuit BMX Standar Internasional di Banyuwangi

Reporter: HADI M
Editor: DM

BANYUWANGI,transnews.co.id – Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana Sirkuit BMX di Indonesia mengikuti standar internasional, sehingga bisa meningkatkan prestasi atlet BMX Indonesia di kancah internasional.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, pada tahun 2024 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BBPW) Jawa timur mengalokasikan anggaran untuk penataan sirkuit BMX Track di Banyuwangi, Jawa timur.

Sirkuit BMX track tersebut berada di Dusun Krajan, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.

BACA JUGA :  SMAN Jenggawah Menggelar Purna Widya

Adapun ruang lingkup pada paket pekerjaan penataan BMX Track Banyuwangi tersebut meliputi, pekerjaan persiapan dan K3, pekerjaan tanah, pekerjaan area field of play, pekerjaan struktur bangunan Start hill, pekerjaan arsitektur start hill, bekerja landscape, pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

Diketahui, pada proses lelang pada paket pekerjaan penataan BMX track Banyuwangi tersebut, diikuti 40 perusahaan kontruksi dalam negeri. Dalam perjalanan proses lelang tersebut, PT. Detiga Inti Teknik Sinergi yang beralamat di Kendangsari YKP II/6 Surabaya ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran 18, 6 milyar. Dengan jangka waktu pelaksanaan 127 hari kalender sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Gelar Malam Tasyakuran HUT ke -79 RI

Sebagaimana disampaikan oleh Yuni Ahmat Erivianto (Yayan), pejabat pembuat komitmen (PPK) penataan BMX track Banyuwangi menuturkan, bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan penataan sirkuit BMX track Banyuwangi dimulai tanggal 26 Agustus 2024 hingga 31 Desember 3024, dan sekarang proses pekerjaan dilapangan sudah selesai penghitungan seluruh komponen volume pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan volume real atau Mutual Check (MC-0), terang Yayan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *