BPPW Jatim Rampungkan Penataan KSPN BTS Tahap IV di Probolinggo

Reporter: HADI M
Editor: DM
BPPW Jatim Rampungkan Penataan KSPN BTS Tahap IV di Probolinggo
BPPW Jatim Rampungkan Penataan KSPN BTS Tahap IV di Probolinggo

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah menyelesaikan proyek Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru (BTS) tahap IV.

Penataan kawasan BTS tersebut, berada di lingkungan Rest Area Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Proyek ini merupakan bagian proyek strategis nasional dalam upaya pemerintah meningkatkan fasilitas dan infrastruktur penunjang kawasan pariwisata nasional, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama menuju Gunung Bromo.

BACA JUGA :  Pantai Wisata Dewi Pulo Putri Jadi Sorotan Publik, Warga Duga BUMDES Lakukan Pungli

Penyelesaian penataan BTS tahap IV ini, mencakup berbagai peningkatan fasilitas, seperti pembangunan rest area yang nyaman dan modern, serta penataan lingkungan yang ramah wisatawan. Hal ini bertujuan untuk mendukung kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan BTS sebagai destinasi wisata prioritas.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, khususnya dalam meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Wisata Rowo Mijen Demak Diserbu Pengunjung pada Libur Tahun Baru

Proyek Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru (BTS) telah selesai dan kini siap mendukung pengembangan pariwisata di wilayah kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

Pada pertengahan Desember 2024, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) sebagai tanda resmi pengalihan operasional fasilitas tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *