BPPW Jatim Rehabilitasi Sapras Sekolah SDN dan SMPN di Jombang

Jombang, Transnews .co.id – pada tahun anggaran 2020 – 2021 Direktorat jenderal Cipta Karya Kementerian Perumahan Rakyat ( KemenPUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa timur, mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN ) sebesar Rp.31,1 milyar untuk kegiatan rehabilitasi dan Renovasi sarana dan prasarana sekolah SDN dan SMPN di kabupaten Jombang Jawa timur.

Diketahui, pada proses lelang paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sarana dan prasarana sekolah SDN dan di wilayah kabupaten Jombang tersebut, diikuti oleh ratusan perusahaan jasa kontruksi dalam negeri.
Dalam perjalanan proses tender tersebut,hanya ada 21 perusahaan jasa kontruksi yang melakukan penawaran.

BACA JUGA :  BBWS Brantas, Amankan Tanggul Kali gunting Jombang Dari Banjir Musiman

Dari hasil evaluasi lelang, PT. Anggaza Widya Ridha mulia yang berkantor di Gayungsari VII Surabaya Jawa timur, melakukan penawaran terendah dengan harga penawaran sebesar Rp.25,1 milyar, di jadikan sebagai pemenang tender, pada paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sarana dan prasarana sekolah kabupaten Jombang tersebut.

Pantauan Transnews dilapangan, Rabu (22/9/21) , tampak sedang berlangsung kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah SDN di Jombang, sudah sampai pada proses pengerjaan bekisting dan susunan perancah scaffolding untuk bangunan struktur kolom dan balok lantai dua.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Jombang Gelar Panggung Boneka Polantas

Pada kesempatan yang sama, Denny Kumara Kepala Satuan Kerja ( Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 provinsi Jawa timur ,saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Sapras Sekolah di Jombang menjelaskan,” Kami melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai dengan SOP yang ada.Dengan memasang papan nama proyek di setiap lokasi pekerjaan.terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait