BPPW Jatim Selesaikan Pembangunan Gerbang Bromo – Tengger – Semeru

Reporter: HADI M
Editor: DM

LUMAJANG,transnews.co.id – Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah menyelesaikan pembangunan Gerbang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru (BTS) yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pembangunan ini merupakan bagian program strategis nasional untuk mendukung pengembangan pariwisata di kawasan tersebut, yang dikenal dengan keindahan alam dan statusnya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Gerbang BTS ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisatawan, serta memberikan kemudahan akses menuju kawasan Bromo-Tengger-Semeru yang menjadi salah satu ikon wisata nasional.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Jember Masa Bhakti 2024-2028

Pembangunan Kawasan Strategis Nasional Gerbang Bromo-Tengger-Semeru (BTS) mencakup pembangunan empat gedung utama dua lantai yang diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta tempat penjualan souvenir. Gedung-gedung utama tersebut dikelilingi oleh berbagai fasilitas pendukung, seperti rest area, pasar, dan kios.

Menurut penjelasan Sholeh, penanggung jawab keamanan Gerbang BTS, yang disampaikan kepada transnews.co.id pada Sabtu (21/12/2024), kompleks BTS ini juga mencakup 8 unit bangunan pasar, di mana masing-masing unit pasar dikelilingi oleh 8 los dan 8 unit kios. Setiap kios terdiri dari 8 los, sehingga total keseluruhan ada sekitar 125 los yang akan mendukung kegiatan ekonomi lokal dan memberikan fasilitas bagi wisatawan yang berkunjung. Dengan demikian, kawasan ini diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi sekaligus mendukung pengembangan pariwisata di kawasan Bromo-Tengger-Semeru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *