BPTJ Ajak Unsur Pemerintah Uji Coba BISKITA Trans Depok

Reporter: DiM
Doc. Humas BPTJ
Doc. Humas BPTJ

Armada yang tersedia sebanyak 15 unit. Kecepatan rata-rata berkisar 21,5 km/jam dan operasional layanan dimulai pada jam 05.00 serta berakhir pada jam 21.00.

Panjang lintasan yang ditempuh sepanjang 34 km. Untuk masa uji coba tarif yang dikenakan sebesar nol rupiah selama kurang lebih 6 bulan menunggu kajian penetapan tarif dari dinas perhubungan selesai.

Tatan menjelaskan hadirnya BISKITA Trans Depok merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan dengan daerah yaitu Pemkot Depok. “Hal ini merupakan salah satu sinergi yang cukup bagus untuk kepentingan masyarakat”, tambah Tatan.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti MoU Penyediaan Layanan BTS, Tiga Hal Perlu Diperhatikan Dishub Kota Depok

BTS merupakan layanan terpadu, sehingga BISKITA menjadi feeder terhadap layanan LRT. “Jadi negara hadir untuk memberikan layanan dan keterpaduan antarmoda baik kereta ataupun LRT”, ungkap Tatan.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Depok, M. Idris menyampaikan bahwa dengan merasakan secara langsung BISKITA Trans Depok oleh para aparatur di lingkup pemerintahan Kota Depok diharapkan dapat memberikan contoh teladan kepada masyarakat untuk nantinya mau menggunakan public transport.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Bangunan yang Melanggar Garis Sempadan, Pemkot Depok Gerak Cepat

Muhammad Idris juga menyampaikan bahwa pergerakan masyarakat di Kota Depok menuju Jakarta cukup dominan, tidak hanya diangkutan umumnya tetapi juga commuter, online dan kendaraan pribadinya juga.

“Layanan ini diharapkan dapat memindahkan atau shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum”, ungkap Idris.

Selain itu, hadirnya BISKITA merupakan salah satu upaya untuk memecahkan kemacetan. “Karena persoalan kemacetan tidak hanya diatasinya dengan melebarkan jalan. Mengingat penduduk terutama di Depok terus meningkat jumlahnya. Hal ini tidak mungkin diatasi dengan hanya melebarkan jalan saja, sehingga public transport merupakan sesuatu yang kita butuhkan”, papar Idris.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *