Depok, transnews.co.id – Seorang warga di Kecamatan Sukmajaya bernama Kistia Anggraini mengaku dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Depok 2. BRI Cabang Depok 2 disinyalir telah menghilangkan sertifikat Kistia Anggraini yang menjadi jaminan pinjaman hutang.
Kistia Anggraini menerangkan, dirinya pernah menjadi nasabah BRI untuk meminjam uang kepada BRI Cabang Depok 2 dengan jaminan sertifikat rumah miliknya. Namun, ketika telah dilunasi hutangnya sertifikatnya malah tidak dikeluarkan dengan alasan terselip.
“Ketika sudah saya lunasi hutang cicilan itu, malah sertifikat kami tidak dikeluarkan dengan alasan terselip. Bagaimana bisa ya tidak profesional begitu?,” kata Kistia kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Kistia mengaku sempat diminta pihak BRI Cabang Depok 2 untuk menunggu beberapa waktu. Namun, hingga waktu yang ditentukan pihak BRI malah tidak memberikan sertifikat miliknya.
Kistia juga telah berupaya mencari solusi dengan berbagai cara, mulai dari menyiapkan berkas yang diminta pihak BRI hingga mediasi kepada notaris yang telah ditunjuk pihak bank, namun cara itu urung mendapatkan hasil.
Namun sambung Kistia, pihak notaris pun berkata bahwa pihak BRI sulit dihubungi dan seolah-olah mengulur waktu karena untuk pengurusan membutuhkan biaya.
Kami juga sudah datang ke kelurahan untuk konsultasi masalah ini. Pihak kelurahan meminta surat keterangan dari pihak BRI yang menyatakan bahwa sertifikat hilang di BRI dan harus ada tanda tangan di atas matrai berikut kepala cabang sebagai landasan melangkah. Karna jika bertele tele di khawatirkan ada oknum yg menggunakan sertifikat kami,” paparnya.