BUMD Jatim Teken MoU 7 Proyek Dengan GTDC Kerajaan Maroko

Selain itu, Proyek Pembangunan Kawasan Wisata “Ngawi Planetarium Agro Park” dengan PD. Sumber Bhakti senilai Rp.125.000.000.000, Proyek Pembiayaan Bisnis Jasa Sterilisasi Ultimate EBM dan X-Ray dengan PT. Kasa Husada senilai Rp. 300.000.000.000, Proyek Pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo dengan PT. Trans Jawa Paspro senilai Rp.1.506.313.971.600 dan Proyek Pembangunan Tol Krian Legundi dengan PT. Waskita Bumi Wira senilai Rp. 2.431.000.000.000.

MoU dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA :  Cegah Tipikor Di Lingkungan Satker, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Satgas Saber Pungli

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan, bahwa peran seorang kepala daerah dinilai sangat penting dalam menginventarisasi dan mengidentifikasi peluang investasi di daerahnya masing-masing.

“Ini momen penting. Saya harap seluruh pihak bisa memanfaatkannya dengan baik,” tutur Wagub Emil.

Permintaan Wagub Emil ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, pertumbuhan realisasi investasi Jatim mengalami pertumbuhan signifikan pada 2020 di masa pandemi ini yaitu 33,8 % dibandingkan 2019 sebesar 14,3 %. Pertumbuhan tersebut disebutkan yang tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA :  Kejati Jatim Laksanakan Binmatkum 2023 di SMAN 5 Surabaya

Sedangkan dari segi makro ekonomi, Jawa Timur menyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan kontribusi sebesar 24,62 %. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sendiri mengalami kontraksi sebesar 0,44 % yang didominasi oleh sektor industri 30,94 %, perdagangan 18,68 % dan pertanian 10,84 %.

Sehingga dengan disepakatinya MoU tersebut, akan ditindaklanjuti dan menjadi peluang tumbuhnya pembangunan yang cukup signifikan di Jatim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait