Bunda PAUD Kabupaten Kota Se-Jawa Timur Dikukuhkan

Reporter: Hadi Martono
Editor: Leonaldo

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Kota Se-Jawa Timur, Senin (20/09) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Selain itu, terdapat 5 Bunda PAUD lainnya yang mengikuti acara secara virtual, yaitu Kabupaten Bondowoso, Sumenep, Pamekasan, Bojonegoro dan Banyuwangi.

Diantara ke 35 Bunda PAUD tersebut , 31 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan Walikota .Sedangkan 4 Bunda PAUD ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yaitu.

BACA JUGA :  APBD Jatim Tahun 2022 Disahkan

Keempat yang dikukuhkan oleh Khofifah adalah Kabupaten Banyuwangi, Jombang, Bojonegoro dan Mojokerto, karena wilayahnya dipimpin Bupati Perempuan sebagai Bunda PAUD-nya, sedangkan 31 Bunda PAUD Kabupaten Kota lainnya adalah istri Bupati dan Walikota setempat.

Khofifah dalam sambutannya mengatakan, peran Bunda PAUD sangat penting karena menjadi bagian penting dari penguatan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas lahir batin, karena pendidikan anak usia dini ini akan menjadi bangunan yang membentuk karakter, pikiran anak-anak kedepannya.

BACA JUGA :  Jaga Keseimbangan Alam, Gubernur Jatim Khofifah Tanam 22.500 Bibit Mangrove di Sumenep

“Semua itu juga akan mempersepsikan lingkungan bagi anak usia dini, tempat-tempat PAUD ini juga untuk pengenalan ekosistem pada lingkungannya yang saat ini berkembang sangat dinamis,” kata Khofifah.

“Sudah saatnya proses rekrutmen mulai guru PAUD ini, bisa ditinjau kembali efek-efek ketika dari guru PAUD yang tidak memiliki kompetensi secara komprehensif, saya kebetulan berada pada lembaga pendidikan yang mengajarkan ahlussunah wal jamaah yang mengajarkan moderasi dan toleransi,” ungkap Khofifah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait